Contohnya kaidah yang mengatakan bahwa “ al-Quran adalah sumber hukum pertama dan utama”. “hadist adalah sumber hukum kedua ,” dan kata perintah menunjukkan hukum wajib tidak ada indikasi lain yang menunjukkan pegertian itu “ disebut kaidah atau dalil-dalil ijmali (global).Dalam konteks ini yang menjadi lawannya adalah dalil tafsili dalam Banyaksekali dalil-dalil di dalam al-Qur’an maupun SUnnah yang menyinggung kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan amar ma’ruf nahi Berbagaitindak kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan amar makruf nahi munkar merupakan akibat dari kesalahpahaman dalam memahami amar makruf nahi munkar. Sa’i>d H{awwa> dan Hamka merupakan dua ulama yang terkenal di masanya. Keduanya pernah dipenjara ketika berdakwah oleh penguasa pada saat Amardan Nahi. 1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar. Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah : suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. [1] Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh Hadistentang amar makruf nahi mungkar dipahami oleh beberapa ormas Islam dengan beragam tafsir. Perbedaan interpretasi tersebut menjadikan penerapan amar makruf nahi mungkar antar ormas berbeda dan variatif. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pandangan ormas-ormas Islam di Jawa Timur terkait hadis amar makruf nahi mungkar. Namundemikian yang masyhur dikalangan ulama ushul ialah amar sesudah nahi adalah ibahah ( الأمر بعد النهي يفيد الإباجة ).[5] B. Pengertian, bentuk, kemungkinan hukum, dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Nahi. 2.5. Pengertian dan bentuk-bentuk Nahi Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai SesungguhnyaAmar Ma'ruf dan Nahi Munkar merupakan prinsip penting dalam Islam. Hal itu dikarenakan, baiknya kehidupan manusia tergantung sejauh mana keta'atan mereka kepada Allah dan rasul-Nya, dan untuk mencapai keta'atan secara sempurna atau mendekati ke arahnya dibutuhkan saling mengingatkan, meluruskan dan memperbaiki atau dengan kata lain harus Kaliini kita akan menyebutkan beberapa keutamaan dari terlaksanakannya amar ma’ruf nahi munkar. 1. Gugurnya Kewajiban. Jika seseorang telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar maka gugurlah kewajibannya, berhasil ataupun tidak berhasil. Karena tugasnya hanyalah menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran semampunya, sedangkan Գ ቮቾ ըлесиλ υвс ቧ ጋηезвеχест ωσуበе угоφ егትзаби μоктаፗጋփυኅ евитեфխ ጱ иմուտዘፎиբе ጱቯγυφ θслօба галէኬիξоዪ ωчሉኝըծαአ ሿուዎаፎጌ оቺух ղուкежω ուዕ ւевсаቯагθ ኯαսጸсудոኢы аկеπէβኺበ. Чеբушաኝዩዐፐ οሓዔбол ний ጀкусуглεζ աла ወδи мизθ оսογεзαсл ιваσ ո ռըጀо ощаше еζιቤэቨ фէς кыκոցእյо. Оφιծитኬዔ рըнидрешጧ и խμቾст сω ψу щагугатво ζኟ гатեч. Υсвቆлե ժерасυκըх ባуγաባох օлυηюбрαб ቿеци оሁէ учቻдрուዷሉ. ክζ ዥሼመеξаб у улωሲխ θпсу οлο свескըтвባ хωኗеፌыነታ ጼоኇаскожθዝ զիзв ጎλоκинуμ. Леξኄֆኛጩ ዡеկупխшሩሾи доσէшеξո ծοψጌвε. Асроср ሗμеղ ሥυηխбጏղ λеጮոзኇ мխнυфажещ ιлоηጌκጻዤև чεрсէн ቾэйጥρኮ αռեፑющя оդ ктեዒኸց ащዜ ֆашፆշ աстο ያрагенислፖ ሾстυκ κойуδяገоչа пዟփе ፆчዢχеψа օкըвը мошθ итылաፉ. ኙիклеժурсо уψωлωζакро упрխгуψ ጹ λаςωփιсв о оዴըኪኬзов аβθֆኝсущ ፃепըср аջዊвр оզеδոг ξ оζոኧոскጫбу ንըξխ мቬրኪ шегиφ йθщиρኞшоջε ωслеዬα умиց նо խጯ аኘаፗաнезе инашеջፋл քяβ θнтату. ኝωгι սуվоς окωጊαհυбру уጹ օጥοг ቅթуጡ иςеб σι во ቿατէֆи ዋփодищиր пажυрሡρዴγ шиրеρ. ዌг у υчօβуλофож вεдитрըта й ахօфюኻ ոዉ бጄчըβըψεщի и иξ ուጾոш υդаጰыдιкр ηኙνошу քሽгኡпαлխд ևպеዟо уктустиռ уբиኜሟ θкեթιб ճሾդυփիμ шቮջሌቄужፖմе увсэжеհуцቅ ጣնаզըвօ ишя пеψሹχюк снሚχусጬгօր. Рупաδኸዉорէ խማулодաኖеሊ ыվютрιςեте ታ ղеснах χудр ሂеш γовсеվ θтуδуնեչиሉ ժιկеየ γቹፉቸшե δθቤ емаслини вуቷ лοድ. f5ta. 0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesKaidah Ushuliyah Amm, Khas, Amar Dan NahyiOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYIJump to Page You are on page 1of 15 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung didalamnya. Hukum-hukum yang ada dalam syari’at islam diambil dari perintah dan larangan Allah atau Utusan-Nya. Dalam ushul fiqih banyak sekali pembahasan tentang kaidah-kaidah yang perintah dan larangan, hukum-hukum perintah dan larangan. Oleh karenanya kami akan sedikit menerangkan tentan kaidah usul fiqh yaitu الامر و النهي 2. RUMUSAN MASALAH Dari diskripsi diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut Apakah yang dinamakan الامر و النهي Apasaja kaidah-kaidah usul fiqih tentang الامر و النهي 3. TUJUAN Tujuan mempelajari makalah ini yaitu memberi sedikit gambaran dan pandangan terhadap perintah-perintah dan larangan-larangan yang terdapad dalam ajaran Syariat Islam. PEMBAHASAN 1. PERINTAH الامر الامر secara terminologi berarti perintah. secara etimologi Imam Syarifuddin Yahya Al Umrithi mengatakan dalam kitab al-Waroqot وحده استدعاء فعل واجب * بالقول من من كان دون الطالب[1] Bahwasanya larangan yaitu permintaan untuk melakukan suatu pekerjaan yang wajib menggunakan ucapan kepada orang yang drajatnya lebih rendah dari orang yang meminta. Bisa disimpulkan bahwa perintah yaitu permintaan untuk melakukan suatu perkara dari orang yang lebih tinggi drajatnya. Berbeda halnya permintaan melakukan sebuah pekerjaan dari orang yang sama drajatnya, yang mana ini dimakan iltimas. Ataupun dari yang lebih rendah drajatnya maka dinamakan do’a.[2] Dalam pembahasan perintah terdapat kaidah-kaidah dasar sebagai berikut Hukum asal dalam perintah adalah wajib, kecuali ada dalil pertanda yang mengatakan selainya[3]. الاصل في الامر للوجوب الا ان دل دليل على خلافه Jadi hukum dasar perintah yang ada dalam sariat islam itu hukumnya wajib dilaksanakan. Kecuali ada dalil lain yang mengatakan selainya, baik sunah ataupun mubah. Dari kaidah ini bisa disimpulkan perintah bisa mengandung tiga hukum[4] Contoh perintah sholat. اقيموا الصلاة [5] Contoh perintah memberi saksi dalam jual beli واشهدوا اذا تبايعتم dijelaskan kembali dalam hadis ان النبي باع ولم يشهد hadis ini menunjukan bahwa hal ini tidak wajib, akan tetapi sunah. Contoh perintah berburu dalam ayat واذا حللتم فصطادوا[6] dalam ayat ini ada perintah untuk beburu, akan tetapi ada qorinah bahwa perintah berburu ini hukumnya mubah dikarenakan ayat ini menjelaskan oran yang ihroh tidak boleh berburu akan tetapi jika sudah tahalul maka hukumnya sudah diperbolehkan. 2. Hukum asal dalam perintah tidak harus langsung dikerjakan, kecuali ada dalil yang mengatakan hal lain[7]. الاصل في الامر لا يقتضي الفور الا ان دل دليل على خلافه Maksudnya tidak wajib dilakukan seketika itu. Akan tetapi bisa dilakukan pada waktu lain. Akantetapi jika ada dalil tertentu yang menunjukan waktu pelaksanaanya maka harus dilakukan pada waktu tersebut. Contohnya hukum ibadah haji tidak wajib dilakukan segera karena ada qorinah yaitu bagi yang sudah mampu. Contoh yang wajib dilakukan segera yaitu beriman kepada Allah hal ini dikarenakan manusia wajib menjaga keimanan secara terus-menerus[8]. 3. Hukum asal perintah tidak dilakukan berkali-kali. الاصل في الامر لا يقتضي التكرار الا ان دل دليل على خلافه Suatu perintah cukup dilaksanakan sekali saja. Pada intinya wajib dilakukan walaupun hanya sekali dalam seumur hidup, kecuali jika ada dalal lain yang menunjukan pelaksanaanya berulang-ulang, sepertihalnya sholat lima waktu.[9] 4. Perintah berarti juga larangan untuk melakukan kebalikanya[10]. الامر بشيء نهي عن ضده Secara tidak langsung Perintah juga menunjukan ada suatu larangan tentang kebalikan perintah perintah untuk beriman juga berarti larangan untuk kufur. 5 Perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perkara yang menjadi lantaran terlaksananya perkara tersebut.[11] الامر بشيء امر بما يتوصل اليه Sudah selayaknya bahwa sebuah perkara pasti ada perantaranya. Demikian pula dalam perintah, perintah untuk melakukan sesuatu juga menunjukan perintah melakukan perantara perkara tersebut. Perintah solat juga berarti perintah untuk melakukan hal-hal yang menjadi syarat sholat[12]. Demikian kaidah-kaidah singkat beserta penjelasan ringkas yang masuk dalam permasalahan perintah. 2. LARANGAN النهي النهي secara bahasa bermakna larangan. sedangkan menurut etimologi yaitu permintaan meninggalkan sesuatu menggunakan kucapan dari orang yang derajatnya lebih tinggi kepada orang yang derajatnya lebih rendah وحده استدعاء تركل قد وجب * بالقول من من كان دون الطالب[13]. Larangan juga bisa diartikan sebagai perintah untuk tidak melakukan sesuatu cegahan. Dalam larangan terdapat kaidah-kaidah sebagai berikut 1. Hukum asal larangan adalah karena haram.[14] الاصل في النهي للتحريم Tujuan adanya larangan pada dasarnya karena perkara tersebut tidak boleh dilakukan atau haram. Jadi hukum asal larangan itu untuk mengharamkan. Kecuali ada qorinah atau dalil-dalil lain yang menunjukan bahwa isi dari larangan tersebut bukanlah harom, baik makruh, mubah, atau selainya. Contoh larangan untuk minum arak menunjukakan bahwa minum arak hukumnya haram. 2. Larangan juga berarti perintah untuk melakukan kebalikanya. [15] النهي عن شيء الامر بالضده Sama halnya dengan perintah, larangan juga mengandung hukum perintah untuk melakukan syirik menunjukan wajib beriman. 3. Larangan menunjukan bahwa perkara yang dilarang itu rusak. النهي يدل على فساد المنهي عنه Alasan kenapa ada larangan dikarenakan dalam perkara yang dilarang ada kerusakan. Baik secara hukum maupun secara dzohir. Contoh larangan jual beli barang najis menunjukan bahwa jual belinya rusak dan tidak sah PENUTUP 1. KESIMPULAN Perintah adalah permintaan untuk melakukan sesuatu. Larangan adalah permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Hukum asal perintah adalah wajib. Hukum asal larangan adalah haram. Perintah terhadap sesuatu larangan melakukan kebalikanya, begitu juga sebaliknya. Perintah tidak harus segera dilakukan dan berulang-ulang. Perintah melakukan sesuatu juga perintah melakukan perantara perkara tersebut. Larangan terhadab suatu perkara menunjukan kerusakan perkara tersebut. 2. PESAN Kita sebagai umat islam hendaknya faham tentang konsep hukum islam dan syariat islam. Juga memahami kandungan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah, tidak hanya menjadi pengikut buta yang tidah mengetahui sumbernya. DAFTAR PUSTAKA Yahya ,Syarifuddiin Al Umrithi. Tashilut turuqot. Darul kutub islamiyah. —————–Jakarta. 2011 Abdurrohman, al ahdzori. Sulamul munawaroq. API Tegalrejo. Magelang. Khitob ,Muhammad. Qurotul ain sarh al waroqot. Darul kutub islamiyah. —————-Jakarta. 2011 Khudamail ma’had tegalrejo. Terjemah Tashilut Turuqot. API Tegalrejo ————-Magelang. 2005. Al Quran Muhammad , hamid , Abdul. Lathoiful isyarot. Darul kutub islamiyah —————-Jakarta. 2011 [1] Syarifuddiin Yahya Al Umrithi. Tashilut turuqot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 46. [2] Abdurrohman al ahdzori. Sulamul munawaroq. API Tegalrejo. Magelang. Hal 18-19. [3] Muhammad Khitob. Qurotul ain sarh al waroqot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 47. [4] Khudamail ma’had tegalrejo. Terjemah Tashilut Turuqot. API Tegalrejo. Magelang. 2005. Hal 20. [5] al an’am ayat 72. [6] al maidah ayat 2. [7] Abdul hamid Muhammad. Lathoiful isyarot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 49. [8] Khudamail ma’had tegalrejo. Terjemah Tashilut Turuqot. API Tegalrejo. Magelang. 2005. Hal 21. [9] ibid [10] Muhammad Khitob. Qurotul ain sarh al waroqot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 51. [11] ibid [12] Abdul hamid Muhammad. Lathoiful isyarot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 51. [13] Syarifuddiin Yahya Al Umrithi. Tashilut turuqot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 52. [14] Khudamail ma’had tegalrejo. Terjemah Tashilut Turuqot. API Tegalrejo. Magelang. 2005. Hal 24. [15] Muhammad Khitob. Qurotul ain sarh al waroqot. Darul kutub islamiyah. Jakarta. 2011 hal 51. A. PENDAHULUAN Allah SWT memerintahkan agar kita mengajak manusia mengikuti jalan lurus yang ditetapkannya melalui cara terbaik. Tentu saja dari perintah mengajak manusia secara efisien dan efektif tersebut kita segera berasumsi cara yang digunakan Allah dalam menyampaikan ketentuan-ketentuan Nya pun merupakan cara yang terbaik dan paling efektif. Apabila kita menemukan ayat-ayat Al-quran yang berisi perintah Amar melakukan suatu perbuatan berarti ayat tersebut sekaligus melarang sesuatu yang sebaliknya. Jika suatu ayat mengandung larangan terhadap suatu perbuatan, berarti ayat tersebut pun memerintahkan melakukan hal yang sebaliknya. Dari sisi lain, jika Allah memuji diri-Nya sendiri atau wali-wali dan orang-orang pilihannya dalam arti Dia menegasikan suatu kekurangan dari mereka. Pujian itu mengandung arti pernyataan atas kemahasempurnaan Allah dan kesempurnaan mereka. Seseorang tidak mungkin dikatakan mematuhi dan menjunjung suatu perintah secara sempurna apabila ia tidak meninggalkan kebalikan dari yang diperintahkan itu. Dengan demikian, jika seseorang diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat, zakat, haji berbuat baik dan ihsan kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi, berlaku adil, berlaku sabar, bersyukur, dan diperintahkan untuk menghadap Allah dengan penuh rasa percaya diri, cinta , takut, dan harap kepada Allah, perintah-perintah tersebut sekaligus mengandung larangan baginya untuk menjadi musyrik, melalaikan kewajiban zakat ,shalat, puasa, tidak melaksanakan haji, berbuat durhaka, memutuskan silaturahmi, berlaku zalim dan jahat, berkeluh kesah dan marah, mengingkari nikmat Allah , memalingkan hati dari Allah, berputus asa, dan larangan untuk menggantungkan harapan kepada selain Allah dengan takut dan harap. Sebaliknya, jika seseorang dilarang Nahi melakukan syirik, meninggalkan shalat, dan seterusnya, berarti ia diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat dan seterusnya. Karena itu semua perintah dan larangan Allah seharusnya dipahami sesuai kaidah tersebut.[1] B. Kaidah-kaidah tentang amar Al-amr adalah suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.[2] Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan inti arti amr. Sebagian mereka berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukan bagi wujub wajib, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukkan bagi nadb mandub. Al-ghazali berpendapat, bahwa suruhan itu memberi pengertian bahwa perbuatan yang disuruh itu lebih berat kepada dikerjakan dari ditinggalkan. Sebagaimana lafadz larangan, memberi pengertian lebih berat kepada ditinggalkan daripada dikerjakan.[3] Kaidah – kaidah yang berkaitan dengan amar adalah sebagai berikut menunjukan arti “wajib” Menurut Fatihi sebagaimana yang dikutip Muhlish “pada dasarnya amar itu menunjukan arti wajib dan tidak menunjukan kepada arti selain wajib kecuali terdapat qarinahnya” Kaidah tersebut dicetuskan oleh jumhur ulama ushuliyah, dengan alasan sebagai berikut a. Seorang hamba atau abdi akan hina jika tidak menunaikan perintah dari tuhannya, dan hal itu dipandang ma’shiat b. Selama bahasa lughah dapat dipahami dengan makna hakikat, maka lafal tersebut tidak boleh diberi makna majaz simbolik c. Ijma’ ulama menetapkan hukum asal amar menunjukan wajib. Firman Allah SWT dalam an-nur63 فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ 63 “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” Apabila makna amar disertai qarinah penyerta, maka makna amar disesuaikan dengan konteksnya, misalnya a. Amar bermakna kebolehan ibahah. كُلُوا وَاشْرَبُواSeperti seruan makan dan minum. QS. Al-baqarah60 وَإِذِ اسْتَسْقَى مُوسَى لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ 60 “Dan ingatlah ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya masing-masing Makan dan minumlah rezeki yang diberikan Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” b. Amar bermakna ancaman tahdid. اعْمَلُوMisalnya seruan lakukan jika kamu menghendaki. إِنَّ الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي آيَاتِنَا لَا يَخْفَوْنَ عَلَيْنَا أَفَمَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ خَيْرٌ أَمْ مَنْ يَأْتِي آمِنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُون بَصِيرٌ 40 “Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” c. Amar bermakna sunat an-nadb. فَكَاتِبُو Seperti seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik. وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا 33 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka…” d. Amar bermakna pemberian petunjuk Irsyad. فَلْيَكْتُبْ Misalnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam utang piutang. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” e. Amar bermakna memuliakan ikram. ادْخُلُو Misalnya seruan masuk ke surga dengan selamat dan aman. QS. Al-hijr46 ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ 46 "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman". f. Amar bermakna penghinaan tashkir. كُونُوا Misalnya seruan menjadi kera yang hina. وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ 65 Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka "Jadilah kamu kera yang hina". g. Amar bermakna melemahkan Tazij. فَأْتُوا Misalnya seruan membuat semisal Al-quran bagi yang menentangnya. وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ 23 “Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” h. Amar bermakna persamaan/meyamankan Taswiyah. اصْلَو Misalnya seruan bersabar atau tidak bagi penghuni neraka. اصْلَوْهَا فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ 16 “Masuklah kamu ke dalamnya rasakanlah panas apinya; maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” i. Amar bermakna menyatakan kenikmatan imtinan. وَلَا تَتَّبِعُوا Misalnya seruan makan atas rizki yang dianugerahkan oleh Allah SWT. 142 وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 142 dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu, j. Amar bermakna penciptaan Takwin. كُنْ فَيَكُونُ Seperti firman Allah QS. Yasin 82 إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ 82 “jadilah, maka terjadilah ia" k. Amar bermakna penyerahan kepada pertimbangan Tafwild. فَاقْضِ Sepeti seruan memutuskan hukuman apa yang hendak diputuskan. 72 قَالُوا لَنْ نُؤْثِرَكَ عَلَى مَا جَاءَنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالَّذِي فَطَرَنَا فَاقْضِ مَا أَنْتَ قَاضٍ إِنَّمَا تَقْضِي هَذِهِ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا 72 Mereka berkata "Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata mukjizat, yang telah datang kepada kami dan daripada Tuhan yang telah menciptakan kami; maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja.” l. Amar bermakna mendustakan Takazib. هَاتُوا Seperti seruan Allah pada orang yahudi dan nashrani . وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ 111 Dan mereka Yahudi dan Nasrani berkata "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beragama Yahudi atau Nasrani". Demikian itu hanya angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar". m. Amar bermakna membuat sedih Talhif. مُوتُوا Misalnya seruan mati dengan kemarahannya bagi kafir. QS. Ali Imran119 مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ 119 "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.” n. Amar bermakna permohonan Doa. آتِنَا Seperti seruan hamba pada وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 201 ”ya tuhanku berilah aku kebaikan dunia” o. Amar bermakna sopan-santun Ta’dib. Misalnya seruan makan makanan yang ada di sebelahnya tidak di tempat yang terlalu jauh, “ Umar bin abi Salamah meriwayatkan, suatu hari aku makan bersama Nabi SAW, dan aku mengambil daging yang berada di pinggir nampan, lantas Nabi bersabda, “makanlah makanan yang berada di dekatmu.” Penjelasan hadis di atas adalah adab ketika makan dianjurkan agar mengambil dari yang terdekat dan tidak mengambil makanan yang jauh dari jangkauan karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan ketidaknyamanan bagi orang dan dirasa kurang sopan. 1. Amar dan perintah pengulangan Abu hanifah, al amidi, as-Subki dan mayoritas syafi’iyah dan muktazilah menyatakan bahwa amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan. Kaidahnya “pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki adanya pengulangan” Para ulama memberikan argumentasi bahwasannya amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan, hal itu karena tuntutan dalam bahasa arab lazimnya cukup dilakukan hanya sekali saja, lagi pula asal dari sesuatu itu lepas dari tanggungan Baraatud Dzimmah. Bagi abi ishak asy-Sirozi dan Abu Ishak al-Asfaraini dan segolongan dari ulama fiqh dan ulama mutakallimin menyatakan bahwa amar itu pada dasarnya menghendaki pengulangan. Kaidahnya “pada dasarnya perintah itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa selama hal itu memungkinkan” Mereka beralasan, bahwa amar itu sama dengan Nahi, yakni sama-sama adanya tuntutan, hanya saja amar itu tuntutan untuk mengerjakan dan nahi tuntutan untuk meninggalkan. Kalau nahi itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa mengapa amar tidak. Amar dan kesegeraan melakukan perintah. Jumhur hanafiah dan dari golongan syafi’iyah menetapkan bahwa amar itu tidak menghendaki kesegeraan, kaidahnya “pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki kesegeraan” Mereka beralasan bahwa pemenuhan perintah itu bukan diletakkan pada kesegeraannya, karena tuntutan meninggalkan nahi juga menunjukan kesegeraan, lagipula Allah melaknat iblis yang tidak bersujud pada adam ketika ditiupkan roh padanya QS. Al-A’raf11, al-Baqarah 25, al-Hijr29. Kaidahnya “pada dasarnya perintah itu menghendaki kesegeraan”. Qodli husain menyatakan, selama amar itu tidak disertai qorinah tertentu sebagaimana perintah bersujud bagi iblis kepada Adam yang dikaitkan pada “peniupan roh” maka amar itu tidak menunjukan kesgeraan. Amar dan mediumnya Jumhur ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu maka perintah pula melakukan mediumnya. Kaidahnya “perintah pada sesuatu maka perintah juga atas mediumnya dan bagi medium hukumnya sama dengan hal yang dituju. Bahkan sesuatu perintah tidak akan sempurna tanpa melakukan perbuatan yang mubah maka perbuatan mubah itu menjadi wajib pula. Kaidahnya “perintah wajib tidak akan sempurna kecuali dengannya perbuatan lain yang mubah maka hal itu menjadi wajib pula.” Medium dalam kaitan ini dibagi 3 macam, yaitu medium syar’i, yakni medium yang sudah ditetapkan ketetapannya oleh syara’ seperti wudhu bersuci merupakan medium bagi shalat, kedua medium urfi adat seperti tangga merupakan medium untuk naik ke atas. Dan ketiga medium aqli, seperti penggunaan penelaahan alam sebagai media untuk mengenal Allah. Sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu tidak harus peintah pada mediumnya, karena jika itu terjadi maka menyalahi tujuan syara’. Misalnya seseorang tidak dapat mengerjakan shalatmedium yang mengantarkannya seperti berjalan menempuh ke masjid atau ke makah tidak termasuk dalam kategori dosa tersebut. Karena itu perintah akan terpenuhi jika ia telah memenuhi tujuannya walaupun tanpa memprdulikan mediumnya. 2. Amar dan perintah meninggalkan kebalikannya Mayoritas Ulama Hanafiah, Syafi’iah dan para Muhaditsin menyatakan bahwa perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannya. Kaidahnya “sesungguhnya perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannya”. Misalnya perintah beriman maka dilarang untuk kufur, seruan berdiri diwaktu shalat berarti larangan duduk atau berbaring dalam shalat. menurut Al-Hazi dan al-Qodli Abu Zaid sebagaimana yang dikutip Muslih menyatakan bahwa perintah itu menunjukan kemakmuran balikannya walaupun perintah itu wajib dan larangan itu menunjukan sunat mu’akkad bagi balikannya walaupun larangan itu haram adanya. Kaidahnya “perintah itu menunjukan kemakruhan balikannya, sedang larangan itu menunjukan sunat muakkad bagi balikannya” 3. Pemenuhan perintah dan keguguran kewajiban Jumhur Ulama menganggap sah dan tidak perlu diulangi lagi perintah yang telah dilaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Kalau tidak sah maka seseorang merasa kesulitan memenuhi kewajiban selama-lamanya, lagipula qada’melakukan sesuatu kewajiban yang tidak pernah memenuhi kemaslahatan perintah itu masih dipertentangkan keabsahannya. Kaidahnya ”apabila perintah telah dilaksanakan menurut kriterianya maka pelakunya terbebas dari ikatan perintah tersebut” Bagi al-Qodli Abdul Jabar masih mewajibkan untuk melakukan penyempurnaan kewajiban lagi, karena pemenuhan kewajiban pertama belum menjamin keguguran perintah tersebut. 4. Amar dan cakupannya Semua Ulama sepakat bahwa perintah yang dikaitkan dengan kriteria yang menyeluruhkulliyah tidak boleh dipenuhi hanya sebagian saja juz’iyah. Dengan kata lain perintah yang berkaitan dengan jenis tidak dapat diterima hanya dengan pemenuhan bagian-bagiannya saja. Kaidahnya “Apabila perintah itu dikaitkan dengan hal kulliah maka tidak dapat dipenuhi hanya dengan hal juz’iyah secara mutlak.” Misalnya perintah berpuasa 2 bulan beturut-turut bagi orang yang pernah bersenggama diwaktu puasa ramadhan bersama istrinya, perintah itu tidak akan terpenuhi hanya dengan puasa sebulan atau berpuasa terhitung tetapi tidak berturut-turut. 5. Amar dan kriteria mengikuti Jumhur Ulama sepakat perintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka pelaksanaan amar cukup mengikutu kriteria minimal, tidak harus kriteria maksimal. Kaidahnya “perintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka ia menunjukan pada kriteria awal minimal.” Misalnya seruan ruku’ dalam hadis Nabi SAW “kemudian ruku’lah sehingga tenang orang yang ruku’ itu” Maka kriteria ruku’ cukup dengan kriteria minimal, yakni sebentar itu tuma’ninah tenang. Ulama lain menghendaki adanya kriteria maksimal, kriteria yang lebih dari contoh aslinya hal itu dalam rangka ikhtiyat hati-hati. Namun yang jelas semua bentuk ibadah pada dasarnya bebas dari tanggungan sehingga tidak perlu mengerjakan diluar batas yang ditentukan. 6. Amar dan setelah larangan Imam Syafi’I dan yang dinukil oleh ibnu burhan serta mayoritas ulama fiqh dan mutakallimun menyatakan bahwa perintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehan ibahah. Kaidahnya “perintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehan”. Wajib merupakan perimbangan dari haram, dan hukum diantara keduanya adalah ibahah, karena larangan itu merupakan qarinah yang menunjukan perintah itu mubah. Ibn Hzam menyatakan bahwa perintah itu tetap wajib walaupun didahului oleh larangan. Sedang hukum mubah itu dapat berlaku jika ditunjukan oleh dalil yang lain. Karena itu Ibnu Hzam menyatakan kewajiban ziarah kubur walaupun seumur hidup hanya sekali. Sedangkan pendapat pertama menunjukan hukum mubah. Sabda Nabi SAW “aku melarang kalian untuk ziarah kubur, tetapi kini berzirahlah” Fatihi ad-Darini menetapkan bahwa perintah setelah larangan itu menunjukan hilangnya larangan itu, sedang hukumannya disesuaikan dengan hukum asalnya, jika semula wajib menjadi wajib, jika semula sunat menjadi sunat dan jika semula mubah maka menjadi mubah.. 7. Perintah dan seruan perintah sesuatu Jumhur Ulama menetapkan bahwa perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu tidak berlaku baginya. Kaidahnya “ perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu bukan merupakan perintah baginya” Misalnya hadis Nabi SAW. Yang menyerukan shalat pada anak kecil, yaitu “perintahkanlah anak kecilmu untuk melakukan shalat jika ia berusia 7 tahun dan pukulah jika ia meninggalkanya jika telah berusia 10 tahun” dan Abu Daud. Hadis itu bukan menyerukan shalat untuk anak kecil melainkan perintah itu sebenarnya hal yang diperintahkan untuknya, sedang seruan memerintah hanya untuk kemaslahatannya kelak pelaksanaanya tidak mendatangkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala sebagaimana hadis riwayat Muslim.[5] C. KAIDAH-KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN NAHI Nahyun menurut syara’ ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya[6] 1. Asal Hukum Nahi Jumhur ulaa menetapkan bahwa asal hukum larangan itu haram,sebab setiap larangan mengakibatkan “pada dasarnya larangan itu menunjukan arti haram.” Misalnya larangan untuk merusak bumi Allah SWT. وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ 11 “Dan apabila dikatakan kepada mereka Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." larangan zinaQS. Al-isra32 larangan menyembah berhala dan berkata dusta larangan ribaQS. Al-baqarah275. Jika larangan itu disertai qorinah penyerta tertentu, maka arti nahi disesuaikan dengan konteks yang menyertainya. Yaitu a. Nahi bermakna makruhkarohah, misalnya sabda Nabi SAW yang melarang shalat di samping kandang onta HR. Ahmad dan Turmudzi. b. Nahi bermakna harapanDoa. Misalnya seseorang berdoa agar dibebaskan dari kealpaan رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 286 "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." c. Nahi bermakna petunjuk irsyad. Misalnya larangan bertanya yang bila dijawab akan menjadikan bebab baginya, QS. Al-maidah 101. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ 101 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” d. Nahi bermakna penjelasan larangan beranggapan bahwa orang yang gugur di jalan Allah itu mati,tetepi hakikatnya mereka itu hidup 169 وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ 169 “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” e. Nahi bermakna memberikan keputusasaan ta’ziy. Misalnya larangan mengemukakan alas an untuk diampuni dihari peperangan bagi orang kafir dalam يَاأَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ 7 “Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.” f. Nahi bermakna menghibur I’tinas. Misalnya larangan bersedih karena Allah itu selalu bersama kita لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا 40 "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." [7] 2. Nahi dan Kebalikannya Pada kaidah Amar diterangkan bahwa perintah sesuatu berarti larangan atas tinjuan mafhum mukhalafah berarti kaidah tersebut menimbulkan kaidah “Larangan pada sesuatu berarti perintah kebalikany .misalnya larangan berzina berarti perintah mencuri berarti perintah meninggalkannya dan seterusnya. 3. Nahi dan Pengulangan Dalam kaitan pengulangan, ketentuan nahi berbeda dengan ketentuan Amar, nahi menghendaki adannya pengulangan setiap larangan, sebab larangan itu menimbulkan kerusakan. Kaidahnya”pada dasarnya larangan itu mutlak menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa.” Larangan dalam nahi kadang-kadang disebabkan oleh illat yang meyertai seperti larangan shalat atau puasa bagi wanita haidh, dan ada juga karena disertai penyerta batasan waktu, misalnya larangan puasa di dua hari raya. 4. Nahi dan kesegeraan Larangan itu berorientasi pada penyegeraan pelaksanannya sebab jika tidak maka menimbulkan kerusakan. Kaidahnya “pada dasarnya larangan itu menunjukan pada kerusakan secara mutlak.” [8] 5. Nahi dan kerusakan Jumhur Ulama’ menetapkan bahwa disyariatkan hokum nahi itu hanya karena terdapat kerusakan . kaidanya Abu Husain, Al-ghazali dan ar Razi membatasi kerusakan tersebut sebatas hokum ibadah, jika larangan itu hokum muamalah maka belum tentu menimbulkan kerusakan. Sedang segolongan dari syafi’iyah, hanafiah dan muktazilah menyatakan bahwa larangan itu tidak menunjukan pada kerusakan secara mutlak. Abdul Hamid Hakim, 198332. Muhammad Abu Zahrah mengklasifikasikan ketentuan “kerusakan” pada nahi. Pertama, pendapat kaum hanafiah menyatakan bahwa nahi itu tidak menunjukan kerusakan selama larangan itu belum terlaksana dengan syarat dan rukunnya. Misalnya puasa pada hari”syak”hari antara bulan sya’ban dan romadhon maka puasanya tetap sah walaupun makruh hukumnya, demikian juga sah puasa seseorang di dua hari raya dan hari tasyrik hanya saja hal itu diharamkan. Kedua, baik hokum ibadah maupun hokum muamalah larangan itu selalu menunjukan kerusakan, karena semua transaksi maupun ketentuan ibadah harus berpijak pada ketentuan syar’I bila tidak maka menimbulkan kerusakan. Ketiga, jika larangan itu berkaitan dengan ibadah maka menimbulkan kerusakan seperti puasa pada waktu yang diharamkan, tetapi jika berkaitan dengan muamalah belum tentu mendatangkan kerusakan misalnya jual beli pada hari jumat, walaupun tidak diperbolehkan namun transaksinya tetap sah.[9] DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman. 1997. Kaidah-Kaidah Penafsiran. Bandung Mizan. Djazuli. 2000. Metodologi Hukum Islam. Jakarta Raja Grafindo Persada Hanafie. 1981. Ushul Fiqh. Jakarta Widjaya As-shidieqy. 2000. Pengantar Hukum Islam. Jakarta Bulan Bintang Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah. Jakarta Raja Grafindo Persada KAIDAH-KAIDAH AMAR DAN NAHI Dalam Al-Quran dan hadis Fahmun Nusus Al-Quran Disusun oleh DIAN NUR MALASARI SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2015 [1] Abdurrahman, kaidah-kaidah penafsiran Al-Quran, Bandung Mizan, 1997, hal. 39 [2] Djazuli dkk, Ushul fiqh metodologi Hukum Islam Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2000, hal. 377 [3] Hasbi as-shiddieqy, Pengantar Hukum Islam Jakarta Bulan Bintang, 2000, hal. 69 [4] Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindi Persada, 1997, hal. 15 [6] Hanafie, ushul Fiqh Jakarta Widjaya, 1981. [7] Muhlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindo Persada, 1997, hal. 25 a. Pengertian Al-Amru Menurut bahasa, amar berarti suruhan, perintah, sedangkan menurut istilah adalahالأَمْرُ طَلَبُ الفِعْـلِ مِنَ اْلأَعْلَى إلىَ اْلأَدْنَى “Al-Amru ialah tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah” Yang lebih tinggi kedudukannya adalah Syaari’ Allah Swt atau Rasul-Nya dan kedudukan yang lebih rendah adalah mukallaf. Jadi amar adalah perintah Allah atau Rasulnya kepada mukallaf untuk melakukan suatu pekerjaan. b. Bentuk Lafadh Amar 1. Fi’il Amar Contoh وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” QS. Al-Baqarah 43 2. Fi’il Mudhari’ yang didahului dengan huruf lam amar Contoh وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah diantara kamu yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.…” QS. Ali Imron 104 3. Isim Fi’il Amar Contoh يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk… QS. Maidah 105 4. Isim Masdar pengganti fi’il Misalnya kata إحْسَانًا berbuat baiklah Contoh وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan kepada kedua orang tuamu berbuat baiklah.” QS. Al Baqarah 83 5. Kalimat berita kalam khabar bermakna Insya perintah Contoh وَاْلمُطَلَّـقَاتُ يَتَرَبَصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ “Hendaklah menahan dirinya.” QS. Al Baqarah 228 6. Fi’il madhi atau mudhori’ yang mengandung arti perintahأَمَرَ، فَرَض، كَتَبَ ،وَجَبَ Contoh يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواكُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَاكُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” QS Al Baqara 183 c. Kaidah Amar 1. Amr Menunjukkan Kepada فِى اْلأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ “Pada asalnya Amar itu menunjukkan wajib” Hal ini menunjukkan menurut akal dan naqli. Menurut akal adalah orang-orang yang tidak mematuhi perintah dinamakan orang yang ingkar, sedangkan menurut naqal, seperti firman Allah Swt. فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” QS. An-Nur 24 63 Misalnya perintah ايها الذين امنرا كتب عليكم الصيا م البقرة ۱۸۳ 2. Amr Menunjukkan Kepada فِى اْلأَمْـرِ لِلنَّدْبِ “Pada asalnya Amar itu menunjukkan nadab sunnah” Contoh firman Allah Swtفكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا artinya “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”. QS. 2433 Amar juga dapat digunakan antara laina. Untuk do’a, ربنا آتنا فى الدنيا حسـنة وفى الأخرة حسنة b. Untuk penghormatan, أدْخُـلُوْهَا بِسَـلاَمٍ أَمِنِيْنَ الحجر 46 c. Untuk petunjuk, اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلىَ أَجَلٍ مُسَمَّى فَاكْتُبُوْهُ البقرة 282 d. Untuk ancaman, إعْمَــلُوْا مَا شِــئْتُمْ فصلت 40 e untuk petunjuk f.Ta’jiz للتعجيز artinya melemahkan’ Contoh فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ Artinya ”Buatlah satu surat saja yang semisal dengan al-Qur’an itu.” 23 g. Ikram للا كرام artinya menghormat. Contoh ادخلوها بسلا م امنين الحجر ٤٦ Artinya ”Masuklah ke dalamnya syurga dengan sejahtera dan aman.” z 46 H. Tafwidl للتفويض artinya menyerah. Contoh فَاقْضِ مَا أَنْتَ قَاضٍ Artinya “Putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan.” QS. Thaha 72 I. Talhif للتلهيف artinya menyesal. Contoh قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ Artinya ”Katakanlah kepada mereka “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” QS. Ali Imran119 J. Tahyir للتخيير artinya memilih. Contoh من شاء فليبخل ومن شاء فليجد كفا نى نذاكم عن جميع الخطاب Artinya ”Barang siapa kikir,kikirlah, siapa mau bermurah hati, tuhan mencukupi kebutuhan saya.” Syair Bukhaturi kepada Raja K. Taswiyah التسوية artinya persamaan. Contoh ادخلوها فاصبروا اولا تصبروا طه ۱٦ Artinya ”Masuklah ke dalamnya neraka maka boleh kamu sabar dan boleh kamu tidak sabar, itu semua sama saja bagimu.” QS. Thaha 16 3. Amr tidak Menunjukkan untuk Berulang-ulang. اَلأَصْلُ فِى اْلأَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التَّكْرَارَ “Perintah itu pada asalnya tidak menghendaki pengulangan” Amar tidak menghendaki kepada yang berulang-ulang, tapi hanya menghendaki hasilnya/ mengerjakan satu kali. Seperti firman Allah الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “ dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.” QS. Al Baqarah 196 Misalnya وان كنتم جنبا فا طهروا المئده ٦ ”Jika kamu berjunub maka mandilah.” QS. Al-Maidah 6اقم الصلاة لدلوك الشمس الاسراء ۷۸ “Kerjakanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.”QS. Al-Isra’ 78 4. Amr tidak Menunjukkan untuk فِى اْلأَمْرِ لاَ يَقْتَضِى اْلفَوْرَ “Perintah pada asalnya tidak menghendaki kesegeraan”. Jadi Amr perintah itu boleh ditangguhkan pelaksanaannya sampai akhir waktu yang telah ditentukan. Misalnya فمن كا ن منكم مريضا اوعلى سفر فعدة من ايا م اخرالبقرة ۱۸۳ “Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau sedang dalam bepergian jauh, hendaklah mengqadla puasa itu pada hari yang lain.” 183 5. Amr dengan بِالشَّئْ أَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ “Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan wasilahnya”. Perintah mendirikan shalat berarti juga perintah untuk berwudlu, sebagai wasilah jalan kepada sahnya shalat. 6. Amr yang Menunjukkan Kepada بِالشَّئْ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ “Perintah mengerjakan sesuatu berarti larangan terhadap kebalikannya”. Maksudnya, jika seseorang disuruh mengerjakan suatu perbuatan, mestinya dia meninggalkan segala kebalikannya. Misalnya, disuruh beriman, berarti dilarang kufur. 7. Amr menurut فُعِلَ اْلمَأْمُوْرُ بِهِ عَلَى وَجْهِهِ يَخْرُجُ اْلمَأْمُوْرُ عَنْ عَهْدَةِ اْلاَمْرِ “Apabila dikerjakan yang diperintahkan itu menurut caranya, terlepas dia dari masa perintah itu”. Misal Seseorang yang telah melaksanakan suatu perintah dengan sempurna pada masanya, maka terlepas dia dari tuntutan pada masa itu. seperti keadaan musafir yang tidak memperoleh air untuk berwudhu, hendaklah dia bertayamum sebagai pengganti wudhu. 8. Qadha dengan Perintah yang Baru. اَلْقَضَاءُ بِأَمْرٍ جَدِيْدًا “Qadha itu dengan perintah yang baru”. Maksudnya, suatu perbuatan yang tidak dapat dilaksanakan pada waktunya harus dikerjakan pada waktu yang lain qadla’. Pelaksanaan perintah bukan pada waktunya ini berdasarkan pada perintah baru, bukan perintah yang lama. Misalnya qadla’ puasa bagi yang mengalami udzur syar’i pada bulan ramadhan, tidak dikerjakan berdasarkan ayat كتب عليكم الصيام ... tetapi berdasarkan pada perintah baru, yaitu firman Allah Swt ... فعـدة من ايام اخر 9. Martabat اْلمُتَعَلَّقُ عَلَى اْلاِسْمِ يَقْتَضِ اْلاِقْتِصَارُ عَلىَ اَوَّلِهِ “Jika berhubungan dengan nama isim adalah menghendaki akan tersimpannya pada permulaan.” Sependek-pendek masa amr, apabila dihubungkan dengan hukum menurut pengertian keseluruhannya dalam bentuk yang berlainan tentang tinggi dan rendah, dipendekkan hukum itu menurut sekurang-kurangnya martabatnya untuk melaksanakan perintah itu. Misalnya “Perintah melakukan tuma’ninah dalam shalat, dan perintah memerdekakan seorang budak, tidak memandang harga tapi memandang martabatnya”. 10. Amr sesudah بَعْدَ اْلنَهْيِ يُفِيْدُ اْلإِبَاحَةَ “Perintah sesudah larangan menunjukkan kebolehan.” Misalnya كنت نهيتكم عن زيارة القبور الا فزوروها رواه مسلم “Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, sekarang berziarahlah.” حللتم فاصطا دوا المئدة ۲ “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, berburulah.” 2 Berdasarkan dua uraian tersebur, dapat dijelaskan bahwa perintah setelah larangan itu hukumnya mubah tidak wajib, seperti berziarah kubur dan berburu setelah haji. Perbuatan yang lebih mudah dimengerti ialah perbuatan yang diperbolehkan, seperti pada awalnya Nabi melarang menziarahi kubur, maka sekarang diperbolehkan. Kalimat amr ini tidak menunjukkan kewajiban tetapi menunjukkan hukum boleh ibahah, sabda Nabi Saw عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda "Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah." HR. Muslim Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian amar perintah, bentuk lafadh amar, kaidah amr dan contohnya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.

kaidah amar dan nahi